• Beranda
  • Redaksi
  • Indeks
Minggu, Desember 10, 2023
ZIGZAG Info
  • Login
  • Beranda
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
No Result
View All Result
ZIGZAG Info
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Divonis Hukuman Berbeda, 2 Terdakwa Pengedar Sabu Janji Akan Bertobat

17 Desember 2022
in News
774 8
444
SHARES
823
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN–Majelis Hakim yang bersidang secara daring diruang cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (16/12/2022), memvonis dua terdakwa narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram dengan pidana yang berbeda.

Kedua terdakwa yakni Khairuddin Alias Logo (43) dan Samsul Bahri Sinaga warga Jalan Bunga Raya No. 44 A Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang kota Medan .

BACAJUGA

M Ali Yusuf Siregar Dilantik Sebagai Bupati Deliserdang

Warga Medan Denai Ditangkap Diduga Terlibat Perdagangan Ginjal

Jumat Curhat, Polda Sumut Cegah Radikalisme dan Terorisme di Lingkungan Pelajar

Dalam amar putusannya Mejelis Hakim diketuai Oloan Silalahi menyebutkan, kedua terdakwa yakni  Khairuddin Alias Logo dihukum salama 6 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Samsul Bahri dihukum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain itu kata Majelis Hakim, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp800 juta, subsidaer 6 bulan penjara jika tidak dibayar.

“Perbuatan terdakwa Khairuddin Alias Logo dan Samsul Bahri terbukti bersalah dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”sebut Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.E.F Aristomy Siahaan.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberat kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji akan bertobat tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta berlaku sopan selama mengikuti persidangan,”sebut Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, hukuman kedua terdakwa lebih ringan dari tuntuntaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang sebelumnya menuntut terdakwa Khairuddin Alias Logo selama 7 tahun penjara dan Samsul Bahri Sinaga selama 5 tahun penjara denda Rp800 juta subsidaer 6 bulan penjara jika tidak dibayar.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umun (JPU)R.E.F Aristomy Siahaan maupun terdakwa  menyatakan terima.

Usai mendengar sikap JPU, dan terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. ” Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum Hakim, Jaksa Penuntut Umun (JPU)R.E.F Aristomy Siahaan diketahui, kedua terdakwa Khairuddin Alias Logo dan Samsul Bahri Sinaga ditangkap polisi dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 Wib .

Dikatakan JPU, kedua terdakwa ditangkap.di Jalan Bunga Raya Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang Kota Medan tepat depan rumah terdakwa Khairuddin Alias Logo yang sedang menunggu pasien untuk membeli Narkotika jenis sabu .

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di temukan 6 buah plastik klip kecil yang berisikan kristal putih berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,15 gram dan berat bersih 0,49 gram dan uang hasil penjualan sebesar Rp.50 ribu dan 1 buah timbangan elektrik.

Pada saat diinterogasi terdakwa Samsul Bahri Sinaga menjelaskan bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa Khairuddin Alias Logo.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut maka kedua terdakwa dan berikut barang dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan,” pungkas JPU. (esa)

 

Tags: 2 Terdakwa Pengedar Sabu Janji Akan BertobatDivonis Hukuman Berbeda
SendShare178Tweet111Share
Previous Post

Jualkan Sabu Milik BD, IRT  Divonis 7 Tahun Penjara, Plus Denda 1Miliar

Next Post

6.893 Petani Sumut Peroleh KUR Total Rp148 Miliar

BACA JUGA

Pj Gubernur Sumut Hassanudin melantik Ali Yusuf Siregar sebagai Bupati Deliserdang di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman No. 41, Medan, Jumat (8/12/2023). Foto/Diskominfo Sumut

M Ali Yusuf Siregar Dilantik Sebagai Bupati Deliserdang

8 Desember 2023

...

Tersangka perdagangan ginjal digiring petugas, Jumat (8/12/2023).

Warga Medan Denai Ditangkap Diduga Terlibat Perdagangan Ginjal

8 Desember 2023

...

Jumat Curhat, Polda Sumut Cegah Radikalisme dan Terorisme di Lingkungan Pelajar

8 Desember 2023

...

Polda Sumut menurunkan tim trauma healing untuk korban longsor Humbahas.

24 Tim Trauma Healing Diturunkan ke Humbahas

8 Desember 2023

...

Wanita 52 Tahun Ditemukan Tewas Leher Nyaris Putus Dirumahnya, TKP Deliserdang Sumut.

8 Desember 2023

...

Polda Sumut Turunkan Tim Trauma Healing ke Humbahas

8 Desember 2023

...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Deklarasi Karib Ganjar di Asahan

Deklarasi Karib Ganjar di Asahan, Aswan Jaya: Ganjar-Mahfud Harapan Indonesia Lebih Baik

10 Desember 2023

Aswan Jaya : Di Era Digital, Metode Pembelajaran Semakin Banyak

9 Desember 2023
Pj Gubernur Sumut Hassanudin melantik Ali Yusuf Siregar sebagai Bupati Deliserdang di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman No. 41, Medan, Jumat (8/12/2023). Foto/Diskominfo Sumut

M Ali Yusuf Siregar Dilantik Sebagai Bupati Deliserdang

8 Desember 2023
Tersangka perdagangan ginjal digiring petugas, Jumat (8/12/2023).

Warga Medan Denai Ditangkap Diduga Terlibat Perdagangan Ginjal

8 Desember 2023

Jumat Curhat, Polda Sumut Cegah Radikalisme dan Terorisme di Lingkungan Pelajar

8 Desember 2023
ZIGZAG Info

© 2022 ZIGZAG Info

RUBRIK

  • Beranda
  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2022 ZIGZAG Info

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist