• Beranda
  • Redaksi
  • Indeks
Kamis, Desember 7, 2023
ZIGZAG Info
  • Login
  • Beranda
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
No Result
View All Result
ZIGZAG Info
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Gegara Jual Sabu Sama Polisi, Pria 53 Tahun  Divonis 6 Tahun Penjara

27 Juli 2023
in News
766 16
444
SHARES
823
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Harianto warga Jalan Selamat Gang. Sudi No 26 Kelurahan Durian Kecamatan. Medan Timur Kota Medan divonis Majelis Hakim. selama 6 tahun penjara. Pria 53 ini dinyatakan bersalah terbukti memiliki sabu sebanyak 0,56 gram .

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi, yang bersidang diruang cakra IV Pengadilanan Negeri (PN) Medan menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACAJUGA

Tim Penyelam Dikerahkan Cari Korban Longsor Humbahas

23 Orang Korban Meninggal Dunia di Gunung Marapi

Tak Ada Tempat Aman di Gaza Bagi Warga Palestina

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan mengakui perbuatannya,” ucap Majelis Hakim .

Menurut Majelis Hakim, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Monika yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun dan 3 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim, memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa melalui Penaset Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum, apakah terima ataupun melakukan banding.

“Sidang ini selesai dan kita tutup,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Vina Monika sebelumnya terdakwa ditangkap oleh Sabtu 15 April 2023 sekira pukul 17.00 Wib, sedang berdiri dipinggir jalan oleh 3 orang laki laki yang menghampiri terdakwa.

Ternyata ketiga orang pria itu polisi yang sedang menyamar, masing-masing bernama Azriady dan Eko Setiawan dan Sandro Arizona kepada terdakwa memesan sabu sebesar Rp.70 ribu sambil menyerahkan uang pecahan Rp.100 ribu.

Setelah uang diterima, terdakwa Harianto lalu mengambil narkotika jenis sabu dari plastik  didalam Kotak rokok Magnum yang berada di tangan kanan terdakwa.

Naas saat akan di serahkan terdakwa Harianto langsung ditangkap dan menyita narkotika tersebut, kemudian polisi menanyakan darimana sabu tersebur terdakwa peroleh.

Kepada polisi terdakwa menerangkan sabu tersebut di membelinya dari seorang laki laki yang tidak terdakwa ketahui identitasnya .

Guna proses lebih lanjut kemudian terdakwa Harianto berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polisi.(lin)

Tags: Gegara Jual Sabu Sama PolisiPria 53 Tahun  Divonis 6 Tahun Penjara
SendShare178Tweet111Share
Previous Post

Dishub Medan Pasang LPJU di Sejumlah Titik di Kota Medan

Next Post

Saksi Ungkap Ken Admiral Tak Melawan Saat Dianiaya Aditiya Hasibuan

BACA JUGA

Tim penyelam Polda Sumut ikut mencari korban longsor di Humbahas.

Tim Penyelam Dikerahkan Cari Korban Longsor Humbahas

6 Desember 2023

...

Tim SAR mengevaluasi para korban yang meninggal akibat erupsi gunung Marapi. Foto/mediapedomanindonesia

23 Orang Korban Meninggal Dunia di Gunung Marapi

6 Desember 2023

...

Tak Ada Tempat Aman di Gaza Bagi Warga Palestina

5 Desember 2023

...

Pembicara di Seminar Nasional Inovasi, Arrahmaan Pane: Medan Penuhi Dimensi Smart City

5 Desember 2023

...

FOTO BERSAMA. Tourism Manager LADA Dr Azmil Munif Mohd Bukhari foto bersama dengan Konsul Jenderal Malaysia di Medan Aiyub Omar dan pejabat lainnya pada B2B Langkawi - Indonesia Roadshow di Medan.

Gelar B2B, LADA dan Tourism Malaysia Bidik Wisatawan Indonesia ke Langkawi

5 Desember 2023

...

Ketua PW GPA Sumatera Utara, Nurul Yaqin Sitorus

Kecewa Tak Hadiri HUT Al Washliyah, Ketua GPA Sumut Nilai Kapoldasu dan Pangdam I/BB Terkesan ‘Sombong’

5 Desember 2023

...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Aswan Jaya Kagum Pengalaman Tukang Pecal Desa Gedangan ‘Jualan Live’ di FB, Sehari Laku 50 Bungkus

7 Desember 2023
Aswan Jaya yang turut hadir sebagai Pembina dalam sambutannya.

Deklarasi Rekan Ganjar Tanjungbalai, Aswan Jaya: Ganjar-Mahfud Tokoh Berpengalaman

7 Desember 2023

Diskusi ‘Democration Talk’, Aktivis 98 Serukan Tolak Politik Dinasti

7 Desember 2023

Buka Pelatihan Teknisi Kelistrikan, Dirut PUD Pasar: Bagian dari Pembinaan untuk Tingkatkan Kemampuan

6 Desember 2023

Sosialisasi di Tapsel, KPPU Dorong Iklim Persaingan Usaha yang Sehat 

6 Desember 2023
ZIGZAG Info

© 2022 ZIGZAG Info

RUBRIK

  • Beranda
  • Redaksi
  • Indeks

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2022 ZIGZAG Info

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist